Adapun sejumlah persyaratan penerima PIP Kemdikbud 2023 wajib memenuhi kriteria berikut ini:
- Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
- Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
- Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
- KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Sementara itu, untuk melakukan cek penerima sana PIP 2023, bisa juga melalui cara berikut ini:
- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id atau klik link DI SINI.
- Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.
- Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
- Isi tanggal lahir.
- Isi nama Ibu Kandung.
- Klik 'Cari', maka akan muncul Informasi terkait penerima dana PIP.