"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," kata aturan yang ditetapkan 11 Oktober 2022 tersebut.
Penghentian RON 88 dan RON 89 langsung dijawab oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
Saleh Abdurrahman mengatakan kedua jenis BBM tersebut memang akan dihentikan penjualannya karena tak memenuhi lagi BBM untuk standar emisi yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi: Simak Langkah-langkahnya Disini!
***