CerdikIndonesia - Simak informasi pencairan BSU atau sering disebut Bantuan Subsidi/Upah sebesar Rp600.000 sampai tanggal 27 Desember 2022 melalui PT Pos Indonesia.
Pemerintah sebelumnya menargetkan pencairan BSU Rp600.000 pencairanna sampai tanggal 20 Desember 2022.
Namun, pencairan BSU tersebut harus diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022.
Kalian yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU Tahun 2022, agar mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, BSU akan diberikan kepada karyawan yang memiliki gaji Rp 3.500.000.
Karyawan yang akan mendapatkan BSU Rp600.000 agar membuka website bsu.kemnaker.go.id langsung login dan mendaftar terlebih dahulu.