8 Syarat Perjalanan Pada Saat Hari Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Umur 18 Tahun Harus Vaksin dosis Ketiga

- 20 Desember 2022, 21:00 WIB
ilustrasi Ini Syarat Naik Kereta Api 2022 Yang Baru, Jelang Natal dan Tahun Baru, Nataru,Rilis Daop 5 Purwokerto Jarak Jauh-Lokal
ilustrasi Ini Syarat Naik Kereta Api 2022 Yang Baru, Jelang Natal dan Tahun Baru, Nataru,Rilis Daop 5 Purwokerto Jarak Jauh-Lokal /Antara/Muhammad Adimaja

CerdikIndonesia - Kalian yang ingin liburan tahun baru, simak disini syarat perjalanan libur Natal dan Tahun baru 2023.

Ada beberapa perubahan syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2023, diakhir artikel terdapat informasi lengkapnya.

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk libur natal dan tahun baru (nataru).

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2023: Ratusan Ribu Personel Polri Siapkan Operasi Lilin di Sejumlah Wilayah

 

Peraturan tersebut akan berlaku pada saat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Bagi kalian yang sudah memiliki umur diatas 18 tahun, harus sudah vaksin dosis ketiga (booster).

Berikut ini syarat perjalanannya:

  1. Berusia 18 tahun ke atas wajib sudah booster.

Baca Juga: Penjelasan SKB 3 Mentri Terkait Libur Tahun Baru Islam 1444 H/2022, Adakah Cuti Bersama?

 

  1. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  2. Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  3. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19
  5. PPDN yang sudah memenuhi kewajiban vaksin maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  6. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  7. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Baca Juga: 3 September Hari Apa? Berikut Daftar Hari Libur dan Tanggal Merah di Bulan September 2022

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x