CerdikIndonesia - Benarkah tanggal 26 Desember 2022 tanggal merah sebagai hari libur dalam perayaan Hari Raya Natal? Simak disini.
Tanggal 26 Desember 2022 tepat pada hari Senin yang bertepatan dengan Hari Raya Natal.
Kabar tersebut tersiar melalui media sosial, yang disebut tanggal 26 Desember 2022 sebagai hari tanggal merah.
Disampaikan juga, bagi karyawan yang ingin cuti dan libur dipersilahkan.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan pernyataan klarifikasi atas kabar tanggal merah tersebut.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," sebut Muhadjir.
Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Tanggal Merah di Bulan September 2022: Silahkan Cek Disini!
Sebelum hari ini, Jumat 16 Desember 2022, Muhadjir Effendy sempat mengatakan tanggal 26 Desember 2022 itu tanggal merah menyambut Hari Raya Natal.
Ditambahkah lagi, Dia sempat memberikan jawaban dari pertanyaan wartawan yang menanyakan soal informasi pemerintah akan memberlakukan cuti bersama pada 26 Desember.
***