Ada 24 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2023: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Menurut SKB

- 11 Oktober 2022, 17:43 WIB
Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 Dirilis Pemerintah : Total 24 hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 Dirilis Pemerintah : Total 24 hari /Ilustrasi /Pixabay

CerdikIndonesia - Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal cuti bersama tahun 2023 melalui surat keputusan bersama (SKB) dari tiga menteri.

Surat keputusan bersama itu langsung ditandatangani diantaranya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas soal cuti bersama tahun 2023. 

Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan ada 23 hari cuti bersama tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Tanggal Merah di Bulan September 2022: Silahkan Cek Disini!

 

Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pengesahan SKB 3 Menteri tersebut.

"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," sebut dia, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2022.

Berikut ini daftar tanggal cuti bersama tahun 2023 mendatang:

Mulai 21-23 Januari 2023, hari Sabtu, Minggu, dan Senin (3 hari).

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x