Baca Juga: Buntut Permasalahan dengan Meyden, Putri Deddy Corbuzier Didoakan Diperkosa sampai Mati
Ia akan mendapatkan tunjangan sebesar mulai Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Deddy Corbuzier menanggapi penghargaan sebagai anggota TNI melalui media sosialnya.
"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman," kata Deddy dipostingannya, 9 Desember 2022.
"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," tambahnya.
***