Tunjangan ini akan didapatkan oleh PNS yang sudah memiliki keluarga, Adapun tunjangannya terdiri dari tunjangan suami dan istri, tunjangan anak maksimal dua anak dengan nominal 10% dan juga 2% dari gaji pokok.
Tunjangan Jabatan
- Eselon 4a Rp.540.000
- Eselon 3b Rp.980.000
- Eselon 3a Rp.1.260.000
- Eselon 2b Rp.2.025.000
- Dst
Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional, contohnya seperti tenaga pendidikan, kesehatan, dan juga tenaga lain sebagainya.
Tunjangan Beras
Tunjangan beras ini akan diberikan kepada pegawai negeri sipil serta keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg per orang.
Baca Juga: Prediksi Skor Maroko vs Spanyol Piala Dunia 2022, Siapa yang Unggul?
Tunjangan Pajak
Mengenai tunjangan pajak, sederhananya adalah sejumlah uang yang diberikan kepada pegawai untuk membayar pph.***