Cek Rincian Besaran Gaji PNS 2022 dan Berbagai Tunjangan Berdasarkan Golongannya

- 6 Desember 2022, 20:10 WIB
Resmi, ini daftar gaji PNS dan pensiunan yang dikabarkan bakal naik di 2023 disertai nominal untuk duda dan janda.
Resmi, ini daftar gaji PNS dan pensiunan yang dikabarkan bakal naik di 2023 disertai nominal untuk duda dan janda. /Pixabay/Udikart.

Tunjangan ini akan didapatkan oleh PNS yang sudah memiliki keluarga, Adapun tunjangannya terdiri dari tunjangan suami dan istri, tunjangan anak maksimal dua anak dengan nominal 10% dan juga 2% dari gaji pokok.

Tunjangan Jabatan 

  • Eselon 4a Rp.540.000
  • Eselon 3b Rp.980.000
  • Eselon 3a Rp.1.260.000
  • Eselon 2b Rp.2.025.000
  • Dst

Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional, contohnya seperti tenaga pendidikan, kesehatan, dan juga tenaga lain sebagainya.

 Tunjangan Beras

Tunjangan beras ini akan diberikan kepada pegawai negeri sipil serta keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg per orang.

Baca Juga: Prediksi Skor Maroko vs Spanyol Piala Dunia 2022, Siapa yang Unggul?

 Tunjangan Pajak

Mengenai tunjangan pajak, sederhananya adalah sejumlah uang yang diberikan kepada pegawai untuk membayar pph.***

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x