Cek Rincian Besaran Gaji PNS 2022 dan Berbagai Tunjangan Berdasarkan Golongannya

- 6 Desember 2022, 20:10 WIB
Resmi, ini daftar gaji PNS dan pensiunan yang dikabarkan bakal naik di 2023 disertai nominal untuk duda dan janda.
Resmi, ini daftar gaji PNS dan pensiunan yang dikabarkan bakal naik di 2023 disertai nominal untuk duda dan janda. /Pixabay/Udikart.

Cerdik Indonesia – PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pekerjaan yang paling diminati. Bukan tanpa alasan PNS sangat diminati salah satunya adalah gajinya yang cukup besar. 

Banyak orang yang berpendapat bahwa gaji sebagai PNS sangat stabil untuk kehidupan sehari-hari serta menjadi jaminan bagi masa depan. 

Berdasarkan survei tersebut banyak orang berpendapat bahwa gaji PNS lebih stabil dibandingkan dengan pekerjaan yang lain, dan tidak hanya itu juga pekerjaan sebagai PNS dianggap sebagai pekerjaan yang bisa menjamin masa depan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 7 Desember 2022: Leo, Libra, Sagitaruis, Scorpio dan Virgo Cek Disini

Namun sebelum kalian daftar menjadi PNS, marilah kita lihat terlebih dahulu gaji PNS sebagai berikut :

Gaji PNS 2022

Pada pidatonya tersebut juga presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan belanja pegawai yang naik dari tahun lalu yang asalnya Rp421,1 T menjadi Rp426,76 T di tahun 2022 sekarang.

Rincian Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Dolongannya 2022 

Adapun untuk rincian daftar gaji serta tunjangan PNS akan dibagi berdasarkan golongannya jadi penerima gaji akan mendapatkan nominal yang berbeda.

Baca Juga: Mengejutkan! Zhico Nofriandika Pergoki Kekasihnya Selingkuh di Kosan

Untuk gaji PNS saat ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019, berikut daftar Gaji dan rinciannya :

Gaji PNS Golongan 1

  • Gaji PNS Golongan 1a : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  • Gaji PNS Golongan 1b : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  • Gaji PNS Golongan 1c : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  • Gaji PNS Golongan 1d : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan 2

  • Gaji PNS Golongan 2a : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • Gaji PNS Golongan 2b : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
  • Gaji PNS Golongan 2c : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
  • Gaji PNS Golongan 2d : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Baca Juga: Cair! Inilah Beberapa Bansos di Bulan Desember 2022

Gaji PNS Golongan 3

  • Gaji PNS Golongan 3a : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
  • Gaji PNS Golongan 3b : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  • Gaji PNS Golongan 3c : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  • Gaji PNS Golongan 3d : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan 4

  • Gaji PNS Golongan 4a : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • Gaji PNS Golongan 4b : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • Gaji PNS Golongan 4c : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • Gaji PNS Golongan 4d : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • Gaji PNS Golongan 4e : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain medapatkan gaji, PNS juga mendapatkan penghasilan tambahan yang disebut dengan biaya tunjangan.

Tunjangan Keluarga

Baca Juga: Prediksi Skor Portugal vs Swiss Piala Dunia 2022, Siapa yang Unggul?

Tunjangan ini akan didapatkan oleh PNS yang sudah memiliki keluarga, Adapun tunjangannya terdiri dari tunjangan suami dan istri, tunjangan anak maksimal dua anak dengan nominal 10% dan juga 2% dari gaji pokok.

Tunjangan Jabatan 

  • Eselon 4a Rp.540.000
  • Eselon 3b Rp.980.000
  • Eselon 3a Rp.1.260.000
  • Eselon 2b Rp.2.025.000
  • Dst

Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional, contohnya seperti tenaga pendidikan, kesehatan, dan juga tenaga lain sebagainya.

 Tunjangan Beras

Tunjangan beras ini akan diberikan kepada pegawai negeri sipil serta keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg per orang.

Baca Juga: Prediksi Skor Maroko vs Spanyol Piala Dunia 2022, Siapa yang Unggul?

 Tunjangan Pajak

Mengenai tunjangan pajak, sederhananya adalah sejumlah uang yang diberikan kepada pegawai untuk membayar pph.***

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x