Perlu Tahu Untuk Para Pekerja dan Calon Pekerja, Inilah Cara Menghitung Upah Minimum 2023 Terbaru

- 21 November 2022, 07:17 WIB
cara menghitung upah minimum 2023
cara menghitung upah minimum 2023 /Pixabay/Mohamed_Hassan

UM(t+1) = Rp3.774.860 + (10 persen x 3.774.860)

UM(t+1) = Rp3.774.860 + 377.486

UM(t+1) = Rp4.152.346

Contoh lainnya, apabila Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 naik 5 persen, makan hitungannya sebagai berikut.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

UM(t+1) = Rp1.841.487 + (5 persen x Rp1.841.487)

UM(t+1) = Rp1.841.487 + 92.074

UM(t+1) = Rp1.933.561

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," Ujarnya, Selasa, 7 November 2022.

Baca Juga: Paspampres Lalai, Ada Seorang Wanita Mendekati Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah