UM(t+1) = Rp3.774.860 + (10 persen x 3.774.860)
UM(t+1) = Rp3.774.860 + 377.486
UM(t+1) = Rp4.152.346
Contoh lainnya, apabila Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 naik 5 persen, makan hitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
UM(t+1) = Rp1.841.487 + (5 persen x Rp1.841.487)
UM(t+1) = Rp1.841.487 + 92.074
UM(t+1) = Rp1.933.561
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," Ujarnya, Selasa, 7 November 2022.
Baca Juga: Paspampres Lalai, Ada Seorang Wanita Mendekati Presiden Jokowi