UM (t) = upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian nilai UM = penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α atau UM = Inflasi + (PE x α).
Baca Juga: Sadio Mane Absen Karena Cidera, Prediksi Skor Senegal vs Belanda Piala Dunia 2022
Cara Menghitung Upah Minimum 2023
Dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 telah dijelaskan bila kenaikan upah bagi pekerja maksimal 10 persen.
Maka angka tersebut menjadi patokan bagi provinsi dan kota/kabupaten dalam menentukan penyesuaian nilai upah minimum baru di daerahnya.
Misal, saat ini Bandung memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM (t) Rp3.774.860.
Baca Juga: Prediksi Skor Inggris vs Iran di Piala Dunia 2022, Siapa yang unggul?
Jika tahun depan UMK Kota Bandung mengalami kenaikan 10 persen, maka total gaji yang akan didapat pekerja sebagai berikut.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).