Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kota Cimahi dan KBB, Jumat 18 November 2022

- 17 November 2022, 18:55 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Jumat 18 November 2022
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Jumat 18 November 2022 /Instagram @tmcpolrestabesbandung

CERDIK INDONESIA - Jadwal Pelayanan SIMLING (SIM Keliling) Kota Bandung pada Jumat 18 November 2022 berlokasi di ITC Kebon Kalapa Pungkur, Bandung, sementara itu untuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) berlokasi di GT Padalarang Timur.

Untuk waktu dan jam pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung dilakukan dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Kepada pemohon dihimbau datang lebih awal karena jumlah formulir terbatas.

Baca Juga: Lirik Lagu RIP (Rhyme in Peace) - Bondan Prakoso dan Fade2Black, Lagu yang Penuh Makna

Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2022 di Qatar, Inilah Aturan yang Akan Diterapkan oleh FIFA

Adapun persyaratan SIM Keliling Kota Bandung yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjang SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.(tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari).
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
  6. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan menggunankan masker dan membawa handsannitizer.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Jumat dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
  8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
  10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Baca Juga: Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Persyaratannya

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Instagram Simrestabes Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x