Distributor Materai Elektronik Resmi, PERURI: Dilengkapi Keamanan Sistem

- 17 November 2022, 11:38 WIB
Link Beli E-Materai dan Cara Menggunakan untuk Syarat Berkas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Rekomendasi Kemenkes
Link Beli E-Materai dan Cara Menggunakan untuk Syarat Berkas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Rekomendasi Kemenkes /Kemenkes

Cerdik Indonesia - Dalam memudahkan masyarakat melakukan pembayaran transaksi dokumen, Pemerintah dinyatakan telah resmi mengeluarkan materai elektronik.

Adi Sunardi selaku Head Of Corporate Secretary Peruri menjelaskan pihaknya kini telah menyediakan sejumlah distributor resmi penjual materai eletronik yang dilengkapi dengan sistem kemanan dan memberikan kemudahan pada masyarakat.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, dimana Peruri selaku instansi ditunjuk pemerintah untuk melakukan pembuatan materai elektronik.

Baca Juga: Dihuni Pemain Berkualitas, Berikut Daftar Skuad Timnas Brasil Piala Dunia 2022 Qatar

Berikut ini adalah daftar distributor resmi penyedia materai elektronik:

  1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
  2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https:/finnet.e-materai.co.id/;
  3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-materai.pajakku.com/;
  4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
  5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/

Baca Juga: Richard Lee Menangkan Sidang Prapedilan Atas Laporan Kartika Putri, Berikut Penjelasannya

Berikut ini juga dilengkapi tata cara pembelian dan pembubuhan materai elektronik yang dapat dilakukan:

1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
7. Selesaikan pembayaransesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x