Aksi Buka Bajunya di Atas Panggung Dianggap Aksi Pornografi, Widi Vierratale Terancam 10 Tahun Penjara

- 17 November 2022, 10:31 WIB
Widi Vierratale/Instagram
Widi Vierratale/Instagram /

CERDIK INDONESIA - Berniat untuk menghibur para penggemarnya dengan aksi antimainstream, Widi Vierratale malah dilaporkan atas dugaan kasus pornografi ke Mabes Polri.

Zainudin, kuasa hukum pelapor, menyambangi Mabes Polri Jakarta Selatan pada 16 November 2022.

“Jam 3 sore sampai lepas magrib di SPKT Mabes Polri, jadi agenda hari ini terkait dengan laporan polisi atas dugaan pronografi yang dilakukan seseorang yang diduga adalah publik figur berinisial WS (Widi Soediro Nichlany), yang kita ambil sebagai alat bukti elektronik adalah video dan gambar,” ujar Zainudin.

Dianggap melakukan hal tidak senonoh, Widi Vierratale terancam pidana penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 November 2022, Aldebaran Sembuh dari Amnesia, Abimana dan Elsa Rencanakan Sesuatu

“Terkait dugaan tindak pidana ini adalah undang-undang pornografi, undang-undang nomor 44 tahun 2018 tentang Pornografi, yang disangkakan adalah pasal 10 juncto pasal 36 dengan ancaman 10 tahun denda sebesar Rp5 miliar,” kata Zainudin menjelaskan.

Adapun alasan yang mendasari laporan tersebut menurut Zainudin adalah karena Widi Vierratale merupakan publik figur yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Sederet bukti pun ditunjukan oleh pelapor yakni video elektronik dan foto terkait Widi Vierratale yang membuka baju di atas panggung saat menggelar konser beberapa waktu yang lalu.

Adapun video yang dimaksud merupakan video viral yang beredar di media sosial baru-baru ini.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x