6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
7. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
8. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi
Adapun cara daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta sebagai berikut:
1. Klik situs https://oss.go.id/.
2. Klik Daftar.
3. Pilih Skala Usaha UMKM yang kamu miliki..
4. Masukkan data yang diperlukan, klik "Daftar".
5. Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email kamu.
6. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".
7. Lengkapi data-data yang diminta. Jika sudah klik ‘selanjutnya’.
8. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
9. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
10. Anda hanya perlu menunggu sampai perizinan tersebut terbit.
***