Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Karena bantuan BLT UMKM akan berdambak bagus guna menstabilkan keuangan pelaku UMKM.
Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
1. Wajib memiliki usaha yang jelas agar bisa merasakan manfaat sebagai penerima bansos tersebut.
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP.
4. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.