10 Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2022, LINK Pendaftaran Bukan Melalui eform.bri.co.id, Silahkan Cek Disini

- 16 November 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi - Cara Cek BLT UMKM senilai Rp600 ribu.
Ilustrasi - Cara Cek BLT UMKM senilai Rp600 ribu. /PIXABAY/@Ekoanug

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Karena bantuan BLT UMKM akan berdambak bagus guna menstabilkan keuangan pelaku UMKM.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

 

1. Wajib memiliki usaha yang jelas agar bisa merasakan manfaat sebagai penerima bansos tersebut.

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP.

4. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

5. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah