Setelah menyerahkan uang yang didapat melalui pinjol, Keuntungan yang dijanjikan kepada korban tak juga diberikan oleh SAN.
Dijanjikan keuntungan oleh SAN, korban justru terlilit hutan pinjol dan juga berurusan dengan pihak debt collector.
Rektor IPB juga menjelaskan bila kasus ini bukan dipicu karena faktor mahasiswanya yang gagal membayar tagihan pinjol, akan tetapi didasari karena adanya unsur penipuan.
Tercatat kerugian yang ditimbulkan dari kasus penipuan ini berkisar sejumlah Rp2,1 miliar.
Sejumlah koordinasi juga diilakukan oleh Rektor IPB tersebut kepada pihak aplikasi penyedia pinjol, Otoritas Jasa Keuangan, dan juga pihak kepolisian, sampai masalah ini terselesaikan.
Sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali, kedepannya pihak kampus akan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi warga IPB.***