Dua Perusahaan Obat 'Farma' Terbukti Masih Gunakan Kandungan Berbahaya, BPOM Lakukan Tindakan Tegas

- 10 November 2022, 15:44 WIB
PT Kimia Farma Trading and Distribution membuka lowongan kerja bulan Agustus 2022.
PT Kimia Farma Trading and Distribution membuka lowongan kerja bulan Agustus 2022. /kftd.co.id

Penarikan tersebut mencakup seluruh gerai dari perusahaan besar farmasi pemerintah, apotek, serta instalasi-instalasi farmasi rumah sakit. Serta pelayanan kesehatan seperti puskemas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Kemudian, Badan POM akan memusnahkan semua persediaan sirop obat. Penny menambahkan, pemusnahan obat itu akan disaksikan oleh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM.

Baca Juga: Berikut Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM, Apakah Ada Bisolvon, OBH, dan Ambroxol?

Penarikan dan pemusnahan sirop obat itu juga dilakukan terhadap ketiga perusahaan farmasi yang dikenakan sanksi sebelumnya. Adapun tiga perusahaan farmasi yang ditindak sebelumnya adalah PT. Afi Farma, Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries.

"Untuk semua produk-produk dari tiga PT yang sebelumnya. Kami juga sudah tarik izin edarnya," ucap Penny.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x