Jangan Sampai Menyesal! Berikut Rincian Gaji, Tunjangan dan Lain-Lain Apabila Anda Lulus PPPK Formasi Dosen

- 10 November 2022, 11:25 WIB
CPNS 2023 dibuka tahun depan
CPNS 2023 dibuka tahun depan /

CerdikIndonesia - Simak daftar gaji Dosen PPPK Tahun 2022 disini, jangan tidak daftar nanti anda menyesal.

Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag akan membuka formasi PPPK Dosen tahun 2022 sebanyak 20.000.

Bagi kalian yang lulusan S2 dan S3, dianjurkan untuk mendaftar PPPK Tahun 2022 formasi Dosen dikampus PTN dan dibawah Kemenag.

Baca Juga: DAHSYAT! Gaji Irjen Ferdy Sambo Mirip Gaji Presiden Indonesia, Berikut Rincian Gaji Suami Putri Candrawati

 

Diakhir artikel, terdapat jumlah gaji Dosen PPPK tahun 2022 berdasarkan keputusan Presiden.

Besaran gaji juga berbeda-beda antara S2 dan S3 yang lulus di PPPK Dosen tahun 2022 mendatang.

Berapakah gaji dosen yang lulus PPPK Tahun 2022? Simak disini:

 

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, disampaikan bahwa Dosen lulusan S2 memiliki pangkat golong G disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: HIMBAUAN! Besok Gaji ke 13 PNS Cair, Berapa Besaran Gaji ke 13 Tahun 2022? Sri Mulyani Kasih Bocoran Begini

 

1. Masa kerja 0-2 Tahun berpenghasilan sekitar Rp3.091.900.

2. Masa kerja 2-4 tahun, berpenghasilan sekitar Rp3.189.200.

3. Masa kerja 4-6 tahun naik lagi menjadi Rp3.289.700.

4. Masa kerja 6-8 tahun, menjadi Rp3.393.300.

5. Masa kerja 8-10 tahun sebesar Rp3.500.200 setelah mengabdi 8-10 tahun.

6. Masa kerja 10-12 tahun sebesar Rp3.610.400.

7. Masa kerja 12-14 tahun Rp 3.724.200.

8. Masa kerja 14-16 tahun mendapat Rp3.841.400.

9. Masa kerja 16-18 tahun mendapat Rp3.962.400.

10. Masa kerja 18-20 tahun mendapat Rp4.087.300.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Karyawan Rp600 Ribu Minggu Depan, Ini Syarat dan Cara Dapat BSU

11. Masa kerja 20-22 tahun mendapat Rp4.216.000.

12. Masa kerja 22-24 tahun sebesar Rp4.348.700.

13. Masa kerja 24-26 tahun mendapat Rp4.485.700.

14. Masa kerja 26-28 tahun mendapat Rp4.627.000.

15. Masa kerja 28-30 tahun mendapat Rp4.772.800.

16. Masa kerja 30-32 tahun mendapat Rp4.923.000.

17. Masa kerja 32 tahun mendapat Rp5.078.000.

Berikut ini tambahan tunjangan PPPK Dosen tahun 2022:

1. Bagi yang lulusan PPPK Dosen tahun 2022, akan mendapatkan tunjangan Asisten Ahli sebesar Rp375.000 yang diatur dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.

2. Tunjangan lain-lain seperti tunjangan beras, sertifikasi dosens, enilai satu kali gaji pokok, uang makan, remunerasi, tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan kinerja.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x