CerdikIndonesia - Simak daftar gaji Dosen PPPK Tahun 2022 disini, jangan tidak daftar nanti anda menyesal.
Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag akan membuka formasi PPPK Dosen tahun 2022 sebanyak 20.000.
Bagi kalian yang lulusan S2 dan S3, dianjurkan untuk mendaftar PPPK Tahun 2022 formasi Dosen dikampus PTN dan dibawah Kemenag.
Diakhir artikel, terdapat jumlah gaji Dosen PPPK tahun 2022 berdasarkan keputusan Presiden.
Besaran gaji juga berbeda-beda antara S2 dan S3 yang lulus di PPPK Dosen tahun 2022 mendatang.
Berapakah gaji dosen yang lulus PPPK Tahun 2022? Simak disini:
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, disampaikan bahwa Dosen lulusan S2 memiliki pangkat golong G disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG).
1. Masa kerja 0-2 Tahun berpenghasilan sekitar Rp3.091.900.
2. Masa kerja 2-4 tahun, berpenghasilan sekitar Rp3.189.200.
3. Masa kerja 4-6 tahun naik lagi menjadi Rp3.289.700.
4. Masa kerja 6-8 tahun, menjadi Rp3.393.300.
5. Masa kerja 8-10 tahun sebesar Rp3.500.200 setelah mengabdi 8-10 tahun.
6. Masa kerja 10-12 tahun sebesar Rp3.610.400.
7. Masa kerja 12-14 tahun Rp 3.724.200.
8. Masa kerja 14-16 tahun mendapat Rp3.841.400.
9. Masa kerja 16-18 tahun mendapat Rp3.962.400.
10. Masa kerja 18-20 tahun mendapat Rp4.087.300.
11. Masa kerja 20-22 tahun mendapat Rp4.216.000.
12. Masa kerja 22-24 tahun sebesar Rp4.348.700.
13. Masa kerja 24-26 tahun mendapat Rp4.485.700.
14. Masa kerja 26-28 tahun mendapat Rp4.627.000.
15. Masa kerja 28-30 tahun mendapat Rp4.772.800.
16. Masa kerja 30-32 tahun mendapat Rp4.923.000.
17. Masa kerja 32 tahun mendapat Rp5.078.000.
Berikut ini tambahan tunjangan PPPK Dosen tahun 2022:
1. Bagi yang lulusan PPPK Dosen tahun 2022, akan mendapatkan tunjangan Asisten Ahli sebesar Rp375.000 yang diatur dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
2. Tunjangan lain-lain seperti tunjangan beras, sertifikasi dosens, enilai satu kali gaji pokok, uang makan, remunerasi, tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan kinerja.
***