Cerdik Indonesia - Tengah diisukan berita kurang sedap, Elisabeth Clara Shinta Aritonang atau Clara Shinta bak sudah jatuh tertimpa tangga.
Sebelumnya, telah beredar cuitan salah satu pengguna twitter yang mengatakan bahwa wanita asal Medan tersebut adalah simpanan bosnya yang berinisial DA.
Sempat membantah berita tersebut, nyatanya Clara Shinta harus kembali menelan kata-katanya kala sang sahabat, Arya Afandy atau kerap dipanggil Andy mengunggah seluruh bukti chat dan pesan suara dari Clara Shinta yang berisi curhatannya tentang pria bernama Dony.
Baca Juga: Serius! 5 Tanda Pria Sangat Mencintai Pasangannya
Dalam unggahan tersebut, terdengar suara dari Clara Shinta yang tengah galau saat pria yang diduga salah satu petinggi Polda tersebut jarang mengabarinya.
“Aku minta penjelasan ini kalo misal contoh si Dony ilang, bukan ilang sih maksudnya jarang ngabarin gitu, dia tanya yaudah gapapa kan namanya dia lagi sama bini-nya dan lain-lain. Ini bukan masalah punya bini atau engga, ini masalah perasaan. Pasti konteksnya dilariin ke uang, yaudahlah yang penting kita jangan rugi, yang penting kita dapet. Aduhh pusing kepalaku, gak nyampe memang.” Beber Clara dalam salah satu rekaman pesan suaranya.
Namun, tak lama Andy menghapus seluruh postingannya dengan alasan sudah berdamai dengan sang sahabat. Dan Andy pun meminta maaf kepada Clara Shinta dan kepolisian Indonesia karena ikut menyeret nama instansi tersebut. Dan tentu saja netizen merasa janggal perihal permintaan maaf dari Andy yang terkesan mendadak.
Belum selesai dengan masalah itu, Clara Shinta kini dihujat netizen terkait salah satu produk obat pelangsing miliknya yang tidak memiliki izin BPOM. Padahal dalam beberapa postingannya, ia mengatakan produk tersebut ber-BPOM. Namun, saat di cek di website milik BPOM, nama produk tersebut tidak muncul.
Ditambah salah satu dokter kecantikan yang cukup terkenal, dr. Richard Lee mengunggah tangkapan layar yang berisikan chat dari Clara Shinta yang memohon untuk menghapus postingan dr. Richard Lee tentang produk miliknya yang tidak memiliki izin BPOM.