Laporan Lesti Kejora atas Rizky Billar yang diduga lakukan KDRT tercatat dalam surat laporan dengan nomor: LP/8/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat laporan tersebut, Lestiani alias Lesti Kejora resmi melaporkan Muhammad Rizky alias Rizky Billar ke Polres Jaksel pada, Rabu 28 September 2022.
Dalam uraian kronologi kejadian, Lesti Kejora diduga mengalami KDRT dari Rizky Billar berupa tindakan didorong, dibanting, hingga dicekik berulang kali.
Akibatnya Lesti mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan merasakan sakit.
Lesti lantas melakukan visum sebagai bukti tindak KDRT yang dilakukan suaminya.
Pasal yang dapat menjerat pesinetron itu adalah UU no 23 Tahun 2024 dengan ancaman pidana.
“Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004 paling tinggi 15 tahun, jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” kata AKP Nurma Dewi.
Sementara itu, keterangan resmi yang dirilis oleh Humas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
Kronologi KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora berawal pada pukul 02.30 WIB yang kemudian terjadi kembali di pagi hari. Korban yang diduga Lesti terjatuh ke lantai dan dilakukan secara berulang oleh pelaku.