Mantan Pegawai KPK Jadi Tim Kuasa Putri Chandrawathi: Febri Diansyah Sebut Akan Dampingi Secara Objektif

- 28 September 2022, 13:04 WIB
Febri Diansyah mengungkapkan alasan dirinya menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.*
Febri Diansyah mengungkapkan alasan dirinya menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.* /Twitter @febridiansyah

CerdikIndonesia - Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi belum juga selesai, setelah mantan orang KPK Febri Diansyah jadi kuasanya.

Putri Chandrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo memilih Febri Diansyah dan Rasamala Arionang menjadi tim kuasa hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia resmi menjadi tim kuasa Putri Chandrawathi sejak hari ini.

 

Baca Juga: GEGER! Deolipa Yumara Bongkar Hubungan Intim Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf Hingga Brigadir J Jadi Korban

 

Rasamala akan dapingin Irjen Ferdy Sambo dan Febri Diansyah dampingi Putri Chandrawathi.

Menurut Febri mengatakan dirinya diminta bergabung ke dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu.

Tak hanya itu, Ia telah mencoba mempelajari kasus serta perkara dan bertemu langsung dengan Putri.


"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," sebutnya Febri.

 

Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Sebut Putri Chandarawati Ketahuan Sedang Melakukan Hubungan Intim dengan Kuat Maruf

 


"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," lanjut mantan juru bicara KPK tersebut.

Sedangkan pihak Rasamala belum memberikan komentarnya terkait penunjukan dirinya sebagai 
tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Putri Chandrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brgadir J.

Baca Juga: Novel Baswedan Disebut Bisa Tangkap Harun Masiku yang Buron, Febri Diansyah Ungkap Syaratnya

 

Ia dijerat pasal Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x