"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," sebutnya Febri.
"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," lanjut mantan juru bicara KPK tersebut.
Sedangkan pihak Rasamala belum memberikan komentarnya terkait penunjukan dirinya sebagai
tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Putri Chandrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brgadir J.
Baca Juga: Novel Baswedan Disebut Bisa Tangkap Harun Masiku yang Buron, Febri Diansyah Ungkap Syaratnya
Ia dijerat pasal Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.