Pengganti Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terungkap, DPRD Ajukan Tiga Nama Berikut

- 13 September 2022, 07:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) menyapa wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) menyapa wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

CERDIK INDONESIA - DPRD DKI Jakarta tengah mengusulkan tiga nama pengganti Anies Baswedan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Dari tiga nama yang diusulkan tersebut diantaranya Kepala Sekretriat Kepresidenan Heru Budi Hartono dan Sekda DKI Marullah Matali. Selanjutnya, Deputi 4 KSP Juri Ardiantoro serta Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar. 

"Usulan tiga nama itu akan disampaikan besok siang dalam rapat pimpinan gabungan lanjutan," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Wijayanto Sambodo, Senin, 12 September 2022.

Baca Juga: Jokowi Bahas Kemungkinan Harga Beras Naik Jadi Penyebab Kemiskinan Naik, Cek Informasinya di Sini!

Rapat pimpinan gabungan ini, ujarnya, digelar setelah rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada pukul 10 pagi tentang pengumuman pemberhentian Anies Baswedan sebagai gubernur.

Menurutnya, tiga nama itu akan disampaikan masing-masing fraksi di DPRD DKI. "Mekanismenya ada musyawarah mufakat ada juga voting," ujarnya. 

Masing-masing fraksi, kata dia, belum tentu sama usulan nama penjabat gubernur DKI tersebut. Namun, secara kriteria dan regulasi yang berlaku syarat penjabat gubernur DKI adalah eselon 1. "Eselon 1 atau setara dengan eselon 1," ujarnya.

Baca Juga: Namanya Diseret Bjorka Atas Kasus Pembunuhan Munir, Berikut Profil Lengkap Muchdi Purwopranjono

Menurutnya, dari lingkungan Pemprov pejabat eselon 1 hanya Sekda DKI. "Kalau dari pemerintah pusat beragam, bisa dari Kementerian, deputi, TNI/POlri, atau lembaga-lembaga badan negara yang setara dengan eselon 1," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x