CERDIK INDONESIA - DPRD DKI Jakarta tengah mengusulkan tiga nama pengganti Anies Baswedan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dari tiga nama yang diusulkan tersebut diantaranya Kepala Sekretriat Kepresidenan Heru Budi Hartono dan Sekda DKI Marullah Matali. Selanjutnya, Deputi 4 KSP Juri Ardiantoro serta Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar.
"Usulan tiga nama itu akan disampaikan besok siang dalam rapat pimpinan gabungan lanjutan," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Wijayanto Sambodo, Senin, 12 September 2022.
Baca Juga: Jokowi Bahas Kemungkinan Harga Beras Naik Jadi Penyebab Kemiskinan Naik, Cek Informasinya di Sini!
Rapat pimpinan gabungan ini, ujarnya, digelar setelah rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada pukul 10 pagi tentang pengumuman pemberhentian Anies Baswedan sebagai gubernur.
Menurutnya, tiga nama itu akan disampaikan masing-masing fraksi di DPRD DKI. "Mekanismenya ada musyawarah mufakat ada juga voting," ujarnya.
Masing-masing fraksi, kata dia, belum tentu sama usulan nama penjabat gubernur DKI tersebut. Namun, secara kriteria dan regulasi yang berlaku syarat penjabat gubernur DKI adalah eselon 1. "Eselon 1 atau setara dengan eselon 1," ujarnya.
Baca Juga: Namanya Diseret Bjorka Atas Kasus Pembunuhan Munir, Berikut Profil Lengkap Muchdi Purwopranjono
Menurutnya, dari lingkungan Pemprov pejabat eselon 1 hanya Sekda DKI. "Kalau dari pemerintah pusat beragam, bisa dari Kementerian, deputi, TNI/POlri, atau lembaga-lembaga badan negara yang setara dengan eselon 1," ucapnya.