Ketua Komnas HAM juga berharap peran serta media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.
"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan," kata Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM juga turut memberikan apresiasi terhadap Polri yang dinilanya menunjukan kinerka yang baik.
Di awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat kebingungan dari masyarakat akibat adanya misinformasi, adanya alat bukti yang dihilangkan atau disebut juga upaya obstruction of justice.
Diketahui isi rekomendasi Komnas HAM tersebut seperti yang dikatakan Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi MaryotoKomjen Agung menyebutkan terdapat tiga poin penting yaitu:
Baca Juga: LGBT Hiasi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Ini Mengerikan Campur Menjijikan
1. Kasus pembunuhan Brigadir J
2. Menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J
3. Dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam suatu perkara.