CerdikIndonesia - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Putri Chandrawati (Istri Irjen Ferdy Sambo).
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Juncto 56 KUHP.
Dari hukuman tersebut, Irjen Ferdy Sambo bisa dihukum yaitu hukuman mati.
Baca Juga: Hotman Paris Turun Tangan Bantu Karyawan Alfamart Mendapatkan Keadilan
Tetapi, pengacara kondang tanah Air Hotman Paris mengatakan Irjen Ferdy Sambo bisa bebas dari hukuman mati itu.
Hotman Paris pernah membahas tentang hukuman Irjen Ferdy Sambo melalui stasiun TV Swasta.
Hotman Paris mengikuti kasus Irjen Ferdy Sambo hingga memberikan bocoran apabila tidak ingin hukuman mati.