CerdikIndonesia - Simak syarat terbaru bagi kalian yang ingin menggunakan kereta api untuk berpergian keluar kota disini.
Berikut ini aturan terbaru tentang menggunakan kereta api jarak jauh. Melalui surat edaran terbaru tentang perjalanan jarak jauh dan perjalanan dalam negeri, silahkan cek disini.
SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken pada 26 Agustus 2022.
Bagi yang belum vaksin booster, tidak bisa lagi menggunakan hasil negatif PCR sebagai syarat perjalanan.
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin boosterataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," sebut VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis.
Berikut ini syarat terbaru tentang perjalanan dalam negeri ataupun menggunakan kereta api mulai tanggal 30 Agustus 2022:
1. Syarat perjalanan kereta jarak jauh:
Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat Bagi Penumpang Kereta Api
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
***