Kabar Terbaru Perjalanan Dalam Kota dan Luar Kota! Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh Masa Pandemi Covid-19

- 28 Agustus 2022, 22:17 WIB
Ilustrasi kereta api. Mulai 30 Agustus 2022, syarat antigen dan PCR untuk naik KA antarkota dihapuskan. Namun, wajib vaksinasi booster.
Ilustrasi kereta api. Mulai 30 Agustus 2022, syarat antigen dan PCR untuk naik KA antarkota dihapuskan. Namun, wajib vaksinasi booster. /Tangkap layar instagram/@kai121./

CerdikIndonesia - Simak syarat terbaru bagi kalian yang ingin menggunakan kereta api untuk berpergian keluar kota disini.

Berikut ini aturan terbaru tentang menggunakan kereta api jarak jauh. Melalui surat edaran terbaru tentang perjalanan jarak jauh dan perjalanan dalam negeri, silahkan cek disini.

SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken pada 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta Api: Berikut Ini Rute dan Tanggal Keberangkatan Kereta Api yang Dapat Promo Diskon Tiket

 

Bagi yang belum vaksin booster, tidak bisa lagi menggunakan hasil negatif PCR sebagai syarat perjalanan.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin boosterataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," sebut VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis.

Berikut ini syarat terbaru tentang perjalanan dalam negeri ataupun menggunakan kereta api mulai tanggal 30 Agustus 2022:

 

Baca Juga: Aktif Mulai Oktober 2022! Simak Disini Jadwal dan Deretan Nama Stasiun Kereta Api di Sulawesi Selatan

 

1. Syarat perjalanan kereta jarak jauh:

Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

 

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat Bagi Penumpang Kereta Api

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

***

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah