Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Pemeriksaan Oleh Bareskrim  Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022

- 26 Agustus 2022, 20:15 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Usai Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat!
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Usai Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat! /Pikiran Rakyat/

CERDIK INDONESIA - Pada Jumat, 26 Agustus 2022 hari ini, Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa.

Melansir dari Antara dikabarkan bahwa Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi telah mengkonfirmasi bahwa Putri Candrawathi sudah hadir memenuhi penggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi menghadiri Bareskrim hari ini Jumat, 26 Agustus 2022 tepatnya pada pukul 10.30 WIB.Tidak sendirian, Putri Candrawathi didampingi oleh pengacaranya.

Baca Juga: Profil Lengkap Komjen Ahmad Dofiri yang Memimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Dalam rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, Putri Candrawathi diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebeum dilakukan penyidikkan terhadap dirinya.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka ini merupakan pemeriksaan yang pertama. Adapun penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka sudah ditetapkan sejak Jumat lalu, 19 Agustus 2022.

Sejauh ini, Putri terhitung baru satu kali membuat pernyataan di depan publik. Sebelumnya juga ia pernah mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk sang suami Ferdy Sambo pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: VIRAL Video Sisca Kohl Dilamar Jess No Limit: Kabar Bahagia Dari Pasangan Money No Limit

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka, nama lain yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuwat Ma’ruf pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Semua tersangka yang telah ditetapkan dikenai hukuman berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati/pidana penjara seumur hidup/selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah