Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 set komputer, 3 handphone, 1 unit Macbook warna silver. Polisi juga menyita 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan Mandiri, dan 2 ATM BCA dan BRI.
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di purbalingga.pikiran-rakyat.com: Polda Jateng Gerebek Markas Bandar dan Operator Judi Online di Bojongsari, Purbalingga.***