PKH Tahap 3 Tahun 2022 Cair Bulan Ini, Segera Cek Kriteria atau Syarat untuk Menerima BLT Rp 600 Ribu

- 17 Agustus 2022, 14:57 WIB
Berikut Fasilitas yang Didapat Jika Terdaftar Sebagai Penerima PKH Kategori Anak Usia Dini, Cair Agustus 2022!
Berikut Fasilitas yang Didapat Jika Terdaftar Sebagai Penerima PKH Kategori Anak Usia Dini, Cair Agustus 2022! /// Pixabay.com

CERDIK INDONESIA - PKH tahap 3 tahun 2022 akan cair bulan ini, simak kriteria atau syarat untuk menerima BLT Rp 600 ribu.

Berikut telah tersaji informasi lengkap berkaitan dengan PKH tahap 3 tahun 2022 yang akan cair bulan ini.

Lebih lengkap dari PKH tahap 3 tahun 2022, segera cek kriteria atau syarat untuk menerima BLT Rp 600 Ribu di sini.

Baca Juga: Quotes Pahlawan Indonesia, 43 Kata Mutiara: Cocok Dijadikan Caption HUT RI ke-77

Berikut kriteria masyarakat yang masuk menjadi penerima bantuan PKH pada tahap 3 tahun 2022 dengan cara cek penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Total target masyarakat yang akan menjadi penerima dalam PKH secara keseluruhan yaitu 10,8 juta orang berdasarkan pada target yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Dari 10,8 juta target masyarakat yang masuk sebagai penerima bantuan PKH adalah yang telah memenuhi kriteria atau syarat sebagai berikut ini:

Baca Juga: Ini Dia Profil Fatmawati, Istri Soekarno Sekaligus Penjahit Bendera Pusaka Merah Putih

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Merupakan WNI dan memiliki KTP

- Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin

Baca Juga: Penyanyi Cilik bikin Joget Istana Negara! Berikut Lirik Lagu 'Ojo Bandingke' Farel Prayoga dalam HUT ke-77 RI

- Bukan merupakan pegawai BUMN/BUMD, ASN/PNS, dan anggota Polri/TNI

- Tidak sedang menjadi penerima bantuan sosial lain dari pemerintah

Nantinya jika telah memenuhi berbagai kriteria penerima, maka kemudian dapat mengetahui apakah dirinya telah masuk sebagai penerima dana bantuan PKH tahap 3 tahun 2022 atau tidak.

Baca Juga: LINK TWIBBON HUT RI Ke-77, Pilih dan Hiasi Postinganmu dengan 77 Bingkai Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia Ini

Proses untuk mengetahui apakah dirinya masuk sebagai penerima PKH tahap 3 tahun 2022 dapat diketahui dengan melakukan langkah sebagai berikut ini:

- Masuk ke dalam laman atau link cekbansos.kemensos.go.id

- Kemudian dapat memasukkan alamat lengkap

Baca Juga: Profil Biodata dan Akun IG I Dewa Ayu Firsty Pembawa Baki Merah Putih Upacara 17 Agustus 2022 HUT RI ke-77

- Isikan nama lengkap dalam KTP

- Berikutnya adalah dengan mengisikan kode verifikasi yang telah disediakan

- Lalu dapat memilih pada menu 'Cari Data'

Baca Juga: Cara Menjadi Paskibraka Nasional di Istana Negara, Catat Syarat hingga Tahapan Seleksinya

- Maka akan muncul nama penerima bantuan PKH tahap 3 tahun 2022.

Setelah memastikan diri masuk sebagai penerima bantuan PKH tahap 3 tahun 2022, maka nantinya masyarakat dapat mengetahui sejumlah dana yang nantinya akan didapatkan.

Pasalnya nantinya jumlah dana bantuan PKH tahap 3 tahun 2022 yang akan didapatkan setiap golongan masyarakat berbeda-beda, berikut merupakan rincian lengkapnya:

Baca Juga: Profil dan Biodata Valentina Dyastika Pembawa Baki Merah Putih Upacara HUT RI di Istana Negara: Akun IG, Asal

-Ibu hamil: Rp750 ribu per tahap

-Anak balita: Rp750 ribu per tahap

-Pelajar SD/MI: Rp225 ribu per tahap

Baca Juga: Dolomani, Pakaian Adat Buton yang Dipakai Presiden Jokowi dalam Upacara HUT ke-77 RI: Ini Maknanya!

-Pelajar SMP/MTs: Rp375 ribu per tahap

-Pelajar SMA/MA: Rp500 ribu per tahap

-Lansia: Rp600 ribu per tahap

Baca Juga: Kemerdekaan Indonesia ke 77: Pesan dari Para Tokoh Pahlawan Nasional, Ada Moh Hatta, Soekarno dan Bung Hatta

-Difabel: Rp600 ribu per tahap

Terkait dengan jadwal penyaluran dana bantuan PKH tahap 3 tahun 2022 ini sendiri seperti yang telah dijadwalkan dilakukan pada Juli, Agustus, dan September 2022.

Bagi yang belum melakukan ambil dana bantuan PKH tahap 3 pada Juli 2022, maka dapat melakukan pengambilan yaitu pada sepanjang bulan Agustus 2022 saat ini.

Berikut adalah sajian informasi terkini, untuk mengetahui informasi lainnya silahkan klik di sini.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah