- Merupakan WNI dan memiliki KTP
- Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
- Bukan merupakan pegawai BUMN/BUMD, ASN/PNS, dan anggota Polri/TNI
- Tidak sedang menjadi penerima bantuan sosial lain dari pemerintah
Nantinya jika telah memenuhi berbagai kriteria penerima, maka kemudian dapat mengetahui apakah dirinya telah masuk sebagai penerima dana bantuan PKH tahap 3 tahun 2022 atau tidak.
Proses untuk mengetahui apakah dirinya masuk sebagai penerima PKH tahap 3 tahun 2022 dapat diketahui dengan melakukan langkah sebagai berikut ini:
- Masuk ke dalam laman atau link cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian dapat memasukkan alamat lengkap