Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri: Nama Brigadir RR Telah Kami Tahan

- 8 Agustus 2022, 11:23 WIB
Disangkakan Pasal 340 KUHP, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Sebagai Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J?
Disangkakan Pasal 340 KUHP, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Sebagai Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J? /Teras Gorontalo.com/

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Sekarang Ditahan di Mako Brimob

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga almarhum Brigadir J/Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Laporan itu, terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Jeratan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR, dimungkinkan masih ada tersangka lain.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah