Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Sekarang Ditahan di Mako Brimob
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga almarhum Brigadir J/Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Laporan itu, terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Jeratan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR, dimungkinkan masih ada tersangka lain.***