Peraturan Pendaftaran PSE , Benarkah Kominfo Bisa Lihat Percakapan WA dan Gmail? Berikut Penjelasannya

- 31 Juli 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi: Kominfo memblokir beberapa PSE yang dinilai melanggar aturan
Ilustrasi: Kominfo memblokir beberapa PSE yang dinilai melanggar aturan /Pixabay/11333328/

CERDIK INDONESIA - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk beberapa aplikasi melalui Kominfo belakangan ini menjadi ramai diperbincangkan public.

Adanya peraturan Pendaftaran PSE tersebut berdampak terhadap beredarnya kabar miring bahwa Kominfo bisa lihat akses percakapan di WhatsApp dan Gmail. Hal itu lantaran aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Anjuran pemerintah terkait kebijakan peraturan perizinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut, berkaitan dengan peraturan pemerintah tentang PSE yang disahkan pada tahun 2020.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut, berikut uraiannya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa platform seperti WhatsApp dan Gmail telah memiliki sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption). Sehingga, hanya pengguna yang dapat mengakses pesan tersebut.

Baca Juga: Daftar Nama Pemain Timnas Indonesia Piala AFF U-16, Lengkap Jadwal Pertandinga Beserta Lawan Mainnya

"Pemerintah bisa lihat WA dan email, itu gimana caranya? WhatsApp aja nggak bisa lihat, apalagi pemerintah," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di sela acara Media Gathering Kominfo 'Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif' pada Jumat, 29 Juli 2022.

"Bukan begitu cara penyidikan. Kalau kita sita gadget atau laptopnya, di situ baru bisa dilihat. Tidak bisa jadi 'man in the middle'," sambungnya.

Dalam hal ini, Samuel menekankan bahwa aturan PSE justru bertujuan untuk membatasi informasi data pengguna agar dapat lebih terlindungi. Dimana haru ada kewenangan yang menunjukkan adanya kepentingan sehingga data benar-benar dibutuhkan.

Tapi jika konteksnya penyelidikan, Semuel mengakui kalau itu bisa dilihat. Tetapi caranya dilakukan lewat penyitaan perangkat, bukan langsung mengintip begitu saja.

Baca Juga: Live Persija Jakarta vs Persis Solo Pukul 15:00 WIB, Berikut Jadwal Lengkap TV Indosiar Hari Ini, 31 Juli 2022

Lanjut Semuel mengatakan, aturan PSE memang memperbolehkan dua lembaga untuk meminta akses agar memuat isi percakapan. Pertama itu adalah lembaga atau kementerian yang memiliki kewenangan, sedangkan yang kedua adalah aparat penegak hukum seperti KPK, Polri, dan lainnya.

Tetapi, sambung Semuel, meminta data itu tetap harus sesuai undang-undang. Tujuannya pun juga harus jelas apa.

"Misalnya ada kasus, sudah ada indikasi, ada berkas perkara, untuk memerlukan bahan tambahan, ya bisa itu mereka meminta akses data ke PSE," tutur Semuel.

Kemudian dari sisi PSE yang dimintai data, mereka juga harus sama-sama berada di pengadilan hukum. Semuel menyatakan kalau di sana mereka bakal bernegosiasi apakah mesti membuka akses atau tidak.

Baca Juga: Brigita Manohara Terima Uang dari Bupati Buronan KPK, Siapakah Brigita Manohara itu? Berikut Profil Lengkapnya

"Jadi itu ada tata caranya. Ada standarnya, ISO 27001, itu standar internasionalnya. Sebentar lagi kami juga akan memiliki tata cara pengambilan data digital," kata dia.

Lebih lanjut Semuel menuturkan kalau sebelum ada aturan PSE yang sekarang, pihak aparat penegak hukum pun juga sudah memiliki kewenangan untuk membuka data pengguna.

"Makanya aturan ini justru me-limit (membatasi). Jangan sampai melebar ke mana-mana, biar lebih spesifik," jelas dia.***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah