Peraturan Pendaftaran PSE , Benarkah Kominfo Bisa Lihat Percakapan WA dan Gmail? Berikut Penjelasannya

- 31 Juli 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi: Kominfo memblokir beberapa PSE yang dinilai melanggar aturan
Ilustrasi: Kominfo memblokir beberapa PSE yang dinilai melanggar aturan /Pixabay/11333328/

Tapi jika konteksnya penyelidikan, Semuel mengakui kalau itu bisa dilihat. Tetapi caranya dilakukan lewat penyitaan perangkat, bukan langsung mengintip begitu saja.

Baca Juga: Live Persija Jakarta vs Persis Solo Pukul 15:00 WIB, Berikut Jadwal Lengkap TV Indosiar Hari Ini, 31 Juli 2022

Lanjut Semuel mengatakan, aturan PSE memang memperbolehkan dua lembaga untuk meminta akses agar memuat isi percakapan. Pertama itu adalah lembaga atau kementerian yang memiliki kewenangan, sedangkan yang kedua adalah aparat penegak hukum seperti KPK, Polri, dan lainnya.

Tetapi, sambung Semuel, meminta data itu tetap harus sesuai undang-undang. Tujuannya pun juga harus jelas apa.

"Misalnya ada kasus, sudah ada indikasi, ada berkas perkara, untuk memerlukan bahan tambahan, ya bisa itu mereka meminta akses data ke PSE," tutur Semuel.

Kemudian dari sisi PSE yang dimintai data, mereka juga harus sama-sama berada di pengadilan hukum. Semuel menyatakan kalau di sana mereka bakal bernegosiasi apakah mesti membuka akses atau tidak.

Baca Juga: Brigita Manohara Terima Uang dari Bupati Buronan KPK, Siapakah Brigita Manohara itu? Berikut Profil Lengkapnya

"Jadi itu ada tata caranya. Ada standarnya, ISO 27001, itu standar internasionalnya. Sebentar lagi kami juga akan memiliki tata cara pengambilan data digital," kata dia.

Lebih lanjut Semuel menuturkan kalau sebelum ada aturan PSE yang sekarang, pihak aparat penegak hukum pun juga sudah memiliki kewenangan untuk membuka data pengguna.

"Makanya aturan ini justru me-limit (membatasi). Jangan sampai melebar ke mana-mana, biar lebih spesifik," jelas dia.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah