Pemilu Serentak Akan Dilakukan Tahun 2024: Ada 6 Parpol Konfirmasi Telah Daftar Pemilu

- 28 Juli 2022, 17:51 WIB
 Kementerian Hukum dan Ham umumkan 76 partai politik (parpol) yang berbadan hukum dan bisa mendaftar ke KPU
Kementerian Hukum dan Ham umumkan 76 partai politik (parpol) yang berbadan hukum dan bisa mendaftar ke KPU /Freepik/pch.vector/

Sebagai informasi, bahwa akses untuk input dan upload data Sipol sudah diberikan oleh KPU RI kepada parpol sejak 24 Juni 2022.

Input dan upload data bisa dilakukan parpol sampai tanggal 14 Agustus 2022, bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu 2024.

Selama proses pendaftaran kepada KPU, salah satunya akan dilakukan verifikasi dokumen yang telah diupload/diinput parpol ke dalam Sipol.

Baca Juga: Menuju Pesta Demokrasi: Inilah Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024!

"KPU sudah buka help desk untuk membantu Sipol. Nah, help desk ini kita buka lagi komunikasi seperti kirim email, WhatsApp grup, sehingga komunikasi lancar dan bisa dikonfirmasi," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah