Baca Juga: Ricuh! Pendukung Habib Rizieq Demo di Depan DPRD Kota Bogor, Polisi: Tolong Geser, Jangan di sini
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Adapun kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah, diantaranya Kasus kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad, dan kedua, saat ada kerumunan di acara pernikahan anaknya dengan kurungan penjara selama 8 bulan.
“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, dilansir cerdikndonesia.com dari PMJ News.
Rika juga menegaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
***