Imam Besar FPI Hari Ini Bebas! Berikut 3 Hukuman yang Dialami Habib Rizieq Shihab Hingga Denda Rp 20 Juta

- 20 Juli 2022, 13:55 WIB
Dibalik Jeruji Besi 1,5 Tahun, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bisa Bebas
Dibalik Jeruji Besi 1,5 Tahun, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bisa Bebas /PJM

 

Baca Juga: Ricuh! Pendukung Habib Rizieq Demo di Depan DPRD Kota Bogor, Polisi: Tolong Geser, Jangan di sini


c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Adapun kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah, diantaranya Kasus kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad, dan kedua, saat ada kerumunan di acara pernikahan anaknya dengan kurungan penjara selama 8 bulan.

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, dilansir cerdikndonesia.com dari PMJ News.

 

Baca Juga: Jaksa Sebut Habib Rizieq Shihab Sering Buat Keonaran: Ngotot, Keras Kepala, Kebodohan dan Kedungungan

 

Rika juga menegaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah