Imam Besar FPI Hari Ini Bebas! Berikut 3 Hukuman yang Dialami Habib Rizieq Shihab Hingga Denda Rp 20 Juta

- 20 Juli 2022, 13:55 WIB
Dibalik Jeruji Besi 1,5 Tahun, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bisa Bebas
Dibalik Jeruji Besi 1,5 Tahun, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bisa Bebas /PJM

CerdikIndonesia - Hari ini, merupakan hari kebahagiaan bagi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah dinyatakan bebas dari tempat tahanan Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab dinyatakan tersangka dibeberapa kasus sehingga harus menjalani kurungan selama 1,5 tahun.

Proses bebasnya Habib Rizieq itu langsung diutarakan oleh pihak Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

 

Baca Juga: IMAM BESAR FPI Habib Rizieq Buka Rahasia Seorang Jenderal di Balik Penangkapan Munarman? Cek Fakta di Sini

 

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," sebut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Begini hukuman yang dijalani oleh Habib Rizieq setelah diputuskan hakim sejak tanggal 12 Desember 2020:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x