Menurut Yusri, strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.
“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor BBN 2,” kata Yusri dikutip dari NTMC Polri.
Adapun syarat untuk mengurus balik nama kendaraan di samsat sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Demikian informasi mengenai berapa biaya balik nama kendaraan terbaru 2022 serta syarat untuk mengurusnya.***