Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan? Berikut Daftar Tarif dan Syarat Terbaru 2022

- 16 Juli 2022, 17:29 WIB
Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan? Berikut Daftar Tarif dan Syarat Terbaru 2022
Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan? Berikut Daftar Tarif dan Syarat Terbaru 2022 /Tangkap layar PMJNews.com

Menurut Yusri, strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor BBN 2,” kata Yusri dikutip dari NTMC Polri.

Adapun syarat untuk mengurus balik nama kendaraan di samsat sebagai berikut:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Demikian informasi mengenai berapa biaya balik nama kendaraan terbaru 2022 serta syarat untuk mengurusnya.***

Baca Juga: Penembakan Bharata E Lawan Bikin Brigadir J Meninggal Dunia: 4 Fakta Penembakan Dirumah Irjen Pol. Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah