Oleh karena itu, biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor di berbagai daerah memiliki jumlah yang berbeda-beda.
Berikut rincian biaya balik nama kendaraan terbaru 2022:
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
3.Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000.
Baca Juga: Profil Biodata dan Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Atasan Brigadir J dan Bharada E
Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor atau BBN 2.