Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan? Berikut Daftar Tarif dan Syarat Terbaru 2022

- 16 Juli 2022, 17:29 WIB
Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan? Berikut Daftar Tarif dan Syarat Terbaru 2022
Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan? Berikut Daftar Tarif dan Syarat Terbaru 2022 /Tangkap layar PMJNews.com

Oleh karena itu, biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor di berbagai daerah memiliki jumlah yang berbeda-beda.

Berikut rincian biaya balik nama kendaraan terbaru 2022:

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

3.Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000.

Baca Juga: Profil Biodata dan Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Atasan Brigadir J dan Bharada E

Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor atau BBN 2.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah