Bukan Main! Pasal 241 RKUHP: Menghina Pemerintah Akan Dihukum 4 Tahun Penjara, Apakah Menuju Negara Otorier?

- 21 Juni 2022, 19:51 WIB
Hina Pemerintah di Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun
Hina Pemerintah di Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun /Antara Foto/

"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu.

Arteria Dahlan pun meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut.

 

Baca Juga: KLIK DISINI! Cara Cek Daftar Penerimaan BLT UMKM 2022 Tahap 3 di Link Berikut

Politisi fraksi PDIP itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.***

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah