Bukan Main! Pasal 241 RKUHP: Menghina Pemerintah Akan Dihukum 4 Tahun Penjara, Apakah Menuju Negara Otorier?

- 21 Juni 2022, 19:51 WIB
Hina Pemerintah di Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun
Hina Pemerintah di Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun /Antara Foto/

CERDIK INDONESIA- Pembicaraan tentang pasal 241 RKUHP kini tengah trending di Twitter.

Para warganet menilai bahwa pasal tersebut adalah kebangkitan orde baru dengan gaya baru.

Pemerintah tampaknya akan semakin tegas dalam menindak orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal itu terlihat dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Menurut informasi yang beredar, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) ini pada bulan depan atau Juli 2022.

Salah satu pasal yang terdapat di dalam RKUHP ini pun disorot karena berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.

 

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Cara Daftar Penerimaan Bansos PKH Tahap 2 Anti Ribet Tahun 2022

"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x