Setelah Maling Uang Rakyat, Mantan Bupati Bener Meriah Aceh Kini Jadi Tersangka Perdagangan Kulit Harimau

- 3 Juni 2022, 19:57 WIB
Mantan Bupati Bener Meriah Aceh Kini Jadi Tersangka Perdagangan Kulit Harimau
Mantan Bupati Bener Meriah Aceh Kini Jadi Tersangka Perdagangan Kulit Harimau /Instagram @gakkum_klhk

CERDIK INDONESIA - Mantan Bupati Bener Meriah inisial A (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan kulit harimau Sumatera beserta tulang belulangnya.

Eks Bupati Bener Meriah terpilih periode 2017-2022 tersebut ditetapkan tersangka kasus perdagangan kulit harimau Sumatera oleh Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Selain mantan Bupati Bener Meriah itu Gakkum KLHK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Is (48), dan S (44).

Ditetapkannya ketiga orang tersebut sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang belulangnyasetelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 30 Mei 2022.

Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (telah dititipkan di Balai KSDA Aceh), sementara 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic.

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Aceh Ditangkap Karena Kasus Perdagangan Kulit Harimau, Benarkah?

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x