TERBARU! Syarat Perpanjangan SIM A dan C: Jadwal dan Lokasi SIM KELILING Cimahi dan KBB, Jumat 20 Mei 2022

- 20 Mei 2022, 07:46 WIB
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Sumedang, Rabu 23 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Sumedang, Rabu 23 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya. /Instagram @tmcpoldametro/

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKi Jakarta, Senin 14 Februari 2022: Lokasi SIM Keliling Jakpus Hingga Jaktim

 

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRES terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

 

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x