4. Melengkapi data diri sesuai KTP, seperti nama, dan alamat domisili mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Komedian Berinisial M Pembeli Konten Video Dea OnlyFans
5. Isi 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
6. Apabila huruf kode tidak jelas, dapatkan kode baru dengan cara klik ulang kotak kode.
7. Pilih dan klik menu “CARI”.
8. Sistem akan mencocokan data KPM PKH yang meliputi nama dan wilayah yang diinput, lalu membandingkan dengan nama yang ada dalam data Kemensos.
***