Karyawan Gaji di Bawah 3 Juta Merapat! BSU Subsidi Gaji Akan Turun 1 Juta Untuk Anda, Simak selengkapnya

- 14 April 2022, 12:58 WIB
BLT Subsidi Gaji 2022 Kapan Cair? Bisa Cek BSU 2022 Lewat SMS BPJS Ketenagakerjaan
BLT Subsidi Gaji 2022 Kapan Cair? Bisa Cek BSU 2022 Lewat SMS BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Emaji/

CerdikIndonesia - Berkah bulan Ramadhan, kini program bantuan pemerintah cair bergiliran. Kini giliran BSU Subsidi Gaji 1 Juta yang akan tersedia bagi karyawan.

Karyawan dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan diberikan BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta, tentunya dengan syarat-syarat khusus yang perlu dicatat oleh para calon penerima.

Dana BSU Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta ini akan dibagikan pada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, cek artikel ini untuk dapatkan link dan syarat penerimanya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Ada BSU Subsidi Gaji 1 Juta Bagi Karyawan Terdaftar, Cek di sini Apa Kamu Penerimanya

Dana BSU Subsidi Gaji akan ditransfer ke masing-masing rekening karyawan sebesar Rp 1 juta.

Karyawann yang ada namanya di BPJS Ketenagakerjaan segera cek penerima BSU Rp1 Juta melalui website bsu.kemnaker.go.id.

Bantuan ini tersedia untuk 8,8 Juta orang pekerja ang membutuhkan rencananya akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta. 

Dana yang akan disalurkan BLT Subsidi Gaji atau BSU akan diberikan sebesar Rp 1 Juta setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Simak syarat-syarat berikut untuk dapatkan BSU Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta, jangan sampai ada yang terlewat.

Penyaluran BSU tahun lalu, persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji adalah sebagai berikut:  


Baca Juga: CARA CEK Dapat Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Daftarkan Dirimu!

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021;
  3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia;
  4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
  5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM);
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Begini cara cek penerima BSU Subsidi Upah Rp1 Juta:  


  1. Klik website resmis kemnaker.go.id;
  2. Daftar Akun.

Teruntuk Anda yang belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Paskah 2022, Cocok Untuk Dibagikan ke Kerabat serta Update di Media Sosial dan WhatsApp

3. Masuk atau login kedalam akun yang dibuat;

4. Lengkapi Profil, biodata diri berupa foto, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Selanjutnya, kepada pekerja akan mendapatkan notifikasi berupa calon terdaftar, tidak terdaftar, sudah ditetapkan, hingga sudah tersalurkan.

Apabila pekerja masih ragu terdaftar atau tidak dalam BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat membuat website resmi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x