Alhamdulillah! Ada BSU Subsidi Gaji 1 Juta Bagi Karyawan Terdaftar, Cek di sini Apa Kamu Penerimanya

- 14 April 2022, 12:46 WIB
Para Karyawan yang Memiliki NIK KTP dengan 3 Notifikasi Ini Bakal Mendapatkan BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 5 dan 6
Para Karyawan yang Memiliki NIK KTP dengan 3 Notifikasi Ini Bakal Mendapatkan BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 5 dan 6 /Pixabay/

Baca Juga: Jadwal Tayang Liga Europa Leg 2: Barcelona vs Eintracht Frankfurt, Siaran Langsung Dimana?

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021;

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia;

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;

Baca Juga: SINOPSIS Wedding Agreement Episode 4, Hubungan Tari Bian Semakin Romantis, Tapi Sosok Sarah Menghantui?

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM);

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Begini cara cek penerima BSU Subsidi Upah Rp1 Juta:

1. Klik website resmis kemnaker.go.id;

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x