CERDIKINDONESIA - Berikut adalah informasi biaya haji 2022 sebagaimana yang baru disahkan oleh DPR dan Menteri Agama.
DPR dan Menag baru saja mensahkan biaya haji 2022, hal itu sebagaimana rapat dengan Komisi VIII DPR RI.
Rapat DPR dengan Kemenag dilakukan pada hari Rabu, 13 April 2022 kemarin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
DPR dan Kemenag menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2022 ditetapkan di angka Rp39.886.009.
BPIH 2022 atau biaya haji 2022 itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan biaya haji 2020.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut saat rapat bersama DPR.
Baca Juga: RESMI! Ardi Idrus Tinggalkan Persib Bandung, Makin Mendekat ke Bali United
Adapun biaya haji 2020 adalah Rp35.235.602, harga yang mengalami kenaikan sejumlah empat juta untuk biaya haji 2022.
Ace Hasan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan harga biaya haji 2022 tersebut.
Menurut Ace, kenaikan biaya haji 2022 ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
"Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji," kata Ace Hasan.
Kenaikan biaya haji 2022 ini menggunakan asumsi kuota haji 2022 yang menjadi pembahasan dasar BPIH sejumlah 110.500 jemaah haji.***