CerdikIndonesia - BLT Minyak Goreng bakal cair, pemerintah akan berikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng yang akan cair sebesar Rp 300 Ribu.
Dalam rencananya, BLT Minyak Goreng bakal cair sebelum Lebara Idhul Fitri tahun 2022 ini.
Pemerintah akan berikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dengan besaran Rp 300 Ribu.
Baca Juga: Cara Buat SKCK online Untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Gratis dan Mudah Cek Disini
Untuk informasi lebih jelas mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, simak cara cek penerima dan cara daftar untuk BLT Minyak Goreng tersebut di sini.
Sebesar Rp.6,95 triliun akan digelontorkan oleh pemerintah untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng.
Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng tersebut akan menerima dana bulanan sebesar Rp 100 ribu yang cair secara berkala selama 3 bulan.
Penyaluran akan diberikan sampai pekan terakhir bulan 1 Ramadhan.
Berikut ini jumlah rincian penerima BLT Minyak Goreng Tahun 2022:
- 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
- 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).
Cara daftar penerima BLT Minyak Goreng Rp300 ribu:
- Mendaftar di aplikasi Cek bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial: cekbansos.kemensos.go.id.
- Registrasi dengan mengisi nomor kartu keluarga (NIK).
- Menunggu verifikasi dari admin Kementerian Sosial. Jika sudah terverifikasi maka dapat langsung mengakses menu-menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.
- Setelah bisa mengakses maka masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengklik menu daftar usulan.
Simak cara cek penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu:
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Siapkan HP.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 13 April 2022 Beserta Jadwal Solat Lengkap
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Melengkapi data diri sesuai KTP, seperti nama, dan alamat domisili mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Apabila huruf kode tidak jelas, dapatkan kode baru dengan cara klik ulang kotak kode.
- Pilih dan klik menu “CARI”.
- Sistem akan mencocokan data KPM PKH yang meliputi nama dan wilayah yang diinput, lalu membandingkan dengan nama yang ada dalam data Kemensos.
Berikut adalah sajian informasi terkini, untuk mengetahui informasi lainnya silahkan klik di sini.***