4. Melengkapi data diri sesuai KTP, seperti nama, dan alamat domisili mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
5. Isi 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
6. Apabila huruf kode tidak jelas, dapatkan kode baru dengan cara klik ulang kotak kode.
7. Pilih dan klik menu “CARI”.
8. Sistem akan mencocokan data KPM PKH yang meliputi nama dan wilayah yang diinput, lalu membandingkan dengan nama yang ada dalam data Kemensos..***
Baca Juga: Buah dari Demo BEM SI dengan Aksi Nasional 114, Jokowi dengan Tegas Bantah Tiga Periode