AKHIRNYA BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Simak Cara Daftar Penerimanya Disini

- 11 April 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng cair mulai minggu depan. Pencairan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu untuk setiap penerima
Ilustrasi - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng cair mulai minggu depan. Pencairan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu untuk setiap penerima /Dok. ANTARA.

CERDIK INDONESIA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan segera cair dalam bulan ini, silakan simak cara daftar penerimanya disini.

Akhirnya BLT Minyak Goreng cair mulai pekan depan segera pastikan untuk terdaftar sebagai penerimanya. Cara daftar penerima BLT Minyak Goreng bisa diakses disini.

Dijadwalkan pencairan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu disalurkan sebelum Idul Fitri tahun 2022.

Para penerima BLT Minyak Goreng nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 Ribu.

Diketahui pemerintah anggarkan BLT Minyak Goreng sebesar Rp.6,95 triliun. Penerima dana BLT Minyak Goreng akan mendapatkan perbulannya Rp100 ribu selama tiga bulan.

Baca Juga: Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id Untuk Daftarkan diri dan Cek Penerima BLT Minyak Goreng 300 ribu

Berikut ini jumlah rincian penerima BLT Minyak Goreng Tahun 2022:

1. 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

2. 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Cara daftar penerima BLT Minyak Goreng Rp300 ribu:

1. Mendaftar di aplikasi Cek bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial: cekbansos.kemensos.go.id.

2. Registrasi dengan mengisi nomor kartu keluarga (NIK).

3. Menunggu verifikasi dari admin Kementerian Sosial. Jika sudah terverifikasi maka dapat langsung mengakses menu-menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.

4. Setelah bisa mengakses maka masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengklik menu daftar usulan.

Baca Juga: TULIS NIK di cekbansos.kemensos.go.id Untuk Cek Penerima BLT MINYAK GORENG,Bansos Rp300 Ribu Cair Minggu Depan

Berikut cara cek penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu:

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Siapkan HP.

3. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.

4. Melengkapi data diri sesuai KTP, seperti nama, dan alamat domisili mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

5. Isi 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Apabila huruf kode tidak jelas, dapatkan kode baru dengan cara klik ulang kotak kode.

7. Pilih dan klik menu “CARI”.

8. Sistem akan mencocokan data KPM PKH yang meliputi nama dan wilayah yang diinput, lalu membandingkan dengan nama yang ada dalam data Kemensos..***

Baca Juga: Buah dari Demo BEM SI dengan Aksi Nasional 114, Jokowi dengan Tegas Bantah Tiga Periode

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah